Konpensasi Revitalisasi Pasar Kranji Bekasi yang Belum Disetor ke Daerah Nilainya Fantastis!

Konpensasi Revitalisasi Pasar Kranji Bekasi yang Belum Disetor ke Daerah Nilainya Fantastis!

Lintong Plt. Ka disperindag Kota Bekasi --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Plt. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Lintong Dianto Putra menyebutkan bahwa kompensasi pihak pengembangan dalam revitalisasi pasar Kranji ke totalnya mencapai Rp9,3 miliar.

Dia pun membenarkan bahwa pihak pengembang telah membayar kompensasi sebesar Rp 84 juta sekitar empat kali. Hal itu jelasnya mengacu pada perjanjian dengan kepala dinas terdahulu.

"Tapi kan di surat teguran pertama dan kedua kompensasi yang kita minta itu kan kalau sampai sekarang sudah Rp9,3 miliar jadi bukan soal Rp 84 juta. Tapi jumlah total Rp9,3 milyarnya,"tegas Lintong. 

BACA JUGA:PKB Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Parpol Lain Menyusul

Dikatakan bahwa salah satu syarat yang ada dalam draf perjanjian kerja sama (PKS) jika pihak kedua sudah telah membayarkan kewajibannya kepada daerah pemerintah Kota Bekasi baru Pemkot akan menerbitkan surat penyerahan lahan (SPL).

“Tentunya sepanjang pihak kedua ini tidak memenuhi apa yang tertera dalam PKS yaitu membayar kompensasi ya maka dimungkinkan untuk diterbitkannya SP3 ke pihak kedua,”tandas Lintong. 

BACA JUGA:Ini Ketetapan Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi Bagi Pelaku Usaha Perikanan, KKP Persilakan Beri Masukan

Dalam kesempatan itu Lintong kembali menekan bahwa pemerintah komitmen untuk menjaga iklim investasi di Kota Bekasi. Antara pengusaha dan pedagang tentu sama-sama dilindungi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan

 Menurutnya itu menjadi alasan kenapa pemerintah Kota Bekasi melibatkan pihak BPKP Jabar untuk mengaudit keuangan perusahaan dan administrasi Pemerintah Kota Bekasi diaudit.

BACA JUGA:BLACKPINK Akan 2 Hari di GBK Jakarta, Ini 6 Jenis Harga Tiketnya Silahkan Pilih Mana?

"Apa yang dilakukan pemerintah sekarang adalah bentuk komitmen untuk melakukan pembenahan permasalahan revitalisasi Pasar Kranji Baru dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat,"paparnya.

Lintong Dianto Putra lebih lanjut mengatakan bahwa persoalan revitalisasi Pasar Kranji Baru menarik perhatian karena sampai dengan saat ini progres pembangunan belum nampak terlihat dan uang kompensasi kepada Pemerintah Kota Bekasi yang belum terbayarkan menjadi dasar untuk dilakukan audit keuangan oleh BPKP.

BACA JUGA:Wacana Penertiban SP-3 Revitalisasi Pasar Kranji, Pengembang: Perusahaan Selalu Berpegang Teguh pada PKS

"Audit oleh BPKP ini akan dilakukan menyeluruh kepada pihak kedua dan pertama dalam hal ini Pemkot Bekasi juga akan dilakukan audit,"tegas Lintong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: